POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 36
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35, Otoritas Jasa Keuangan mencabut Izin Usaha Lembaga Penjaminan. (2) Pencabutan izin usaha Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) wajib diikuti dengan pembubaran badan hukum.
