POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 34
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal Lembaga Penjaminan bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau diterimanya keputusan pemerintah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan: a. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau b. keputusan pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
