POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 33
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Dalamhal Lembaga Penjaminan bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham, likuidator harus melaporkan hasil rapat umum pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah rapat umum pemegang saham dilaksanakan.
