POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 32
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Lembaga Penjaminan bubar karena: a. keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; b. jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir; c. putusan pengadilan; atau d. keputusan pemerintah.
