POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 31
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Pencabutan Izin Usaha Lembaga Penjaminan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Lembaga Penjaminan: a. bubar; b. dikenakan sanksi administratif pencabutan izin usaha; c. tidak lagi menjadi Lembaga Penjaminan; d. bubar sebagai akibat melakukan Penggabungan atau Peleburan; atau e. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
