POJK
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan
Pasal 30
BAB 9 — PERUBAHAN ALAMAT KANTOR LEMBAGA PENJAMINAN
(1) Perubahan alamat kantor wajib dilaporkan secara tertulis oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal pelaksanaan perubahan sesuai dengan format dalam Lampiran XV Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Perubahan alamat kantor sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup provinsi, hanya dapat dilakukan dalam provinsi yang sama.
