Pasal 29
BAB 8 — KANTOR CABANG DAN KANTOR CABANG DENGAN OTORITAS KESYARIAHAN
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan cara menugaskan kantor cabang konvensional dengan memberikan otoritas kesyariahan (sharia authority channeling). (2) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang menugaskan kantor cabang konvensional dengan memberikan otoritas kesyariahan (sharia authority channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan penugasan otoritas kesyariahan (sharia authority channeling). (3) Kepala kantor cabang konvensional yang diberikan otoritas kesyariahan (sharia authority channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mempunyai pengetahuan di bidang Penjaminan syariah dan/atau ekonomi syariah.
