POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Penyusunan kebijakan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib paling sedikit mempertimbangkan: a. terciptanya manajemen risiko yang efektif; b. stabilitas keuangan Bank;
c. kecukupan dan penguatan permodalan Bank; d. kebutuhan likuiditas jangka pendek dan jangka panjang; dan e. potensi pendapatan di masa yang akan datang.
