POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi wajib menyusun kebijakan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang paling sedikit memuat: a. struktur Remunerasi yang paling sedikit mencakup:
- skala Remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan 2) komponen Remunerasi. b. metode dan mekanisme penetapan Remunerasi.
