POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Bank yang belum memiliki atau telah memiliki kebijakan
Remunerasi namun belum sesuai dengan kebijakan Remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib melakukan penyesuaian kebijakan Remunerasi dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
