POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 33
BAB 7 — SANKSI
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 atau Pasal 35, dikenakan sanksi administratif antara lain berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penurunan peringkat faktor Good Corporate Governance.
