POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 19
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
Dalam hal Bank mengalami kerugian, Bank dapat: a. tidak membagikan; atau b. membagikan dengan nilai yang relatif kecil, Remunerasi yang Bersifat Variabel kepada Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Pegawai.
