POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 18
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
Remunerasi yang Bersifat Variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham bagi Komisaris Independen dikonversi dan diberikan dalam bentuk tunai.
