POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 17
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
(1) Remunerasi yang Bersifat Variabel dapat diberikan dalam bentuk: a. tunai; dan/atau b. saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Bank. (2) Remunerasi yang Bersifat Variabel yang diberikan oleh Bank berstatus perseroan terbuka (go public) wajib dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Bank yang bersangkutan sebesar persentase tertentu dari Remunerasi yang Bersifat Variabel.
