POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi...
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS BPR DAN BPRS
(1) BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. (2) Kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan bagi calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris. (3) Kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai BPRS.
