POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS BPR DAN BPRS
(1) BPR dan BPRS harus menerapkan tata kelola termasuk manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi secara efektif dan terencana. (2) Dalam rangka menerapkan tata kelola termasuk manajemen sumber daya manusia secara efektif dan terencana, BPR dan BPRS harus mengisi jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang pekerjaannya.
