POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi...
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS BPR DAN BPRS
Maksud dan tujuan Sertifikasi Kompetensi Kerja, yaitu: a. memastikan dan memelihara kompetensi kerja sumber
daya manusia BPR dan BPRS mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan; dan b. meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia BPR dan BPRS menuju terciptanya industri BPR dan BPRS yang sehat, kuat, efisien, dan berkesinambungan.
