POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi...
Pasal 5
BAB 3 — TINGKATAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS BPR DAN BPRS
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja bagi anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dalam 2 (dua) tingkat berdasarkan total aset BPR dan BPRS, yaitu Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 1 dan Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 2. (2) Sertifikat Kompetensi Kerja bagi anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dalam 1 (satu) tingkat dan tidak memperhitungkan total aset BPR dan BPRS.
