POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi...
Pasal 21
BAB 7 — SANKSI
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS yang tidak mengikuti Program Pemeliharaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yang mengakibatkan Sertifikat Kompetensi Kerja yang dimiliki tidak berlaku, dikenakan sanksi wajib mengikuti uji kompetensi kerja untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja.
