Pasal 20
BAB 7 — SANKSI
(1) BPR dan BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8, dan/atau Pasal 9 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan BPR dan BPRS satu predikat; c. larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA); dan/atau d. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPRS. (2) Lembaga Sertifikasi Profesi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau Pasal 19 ayat (2) dapat dikenakan sanksi berupa penghapusan nama Lembaga Sertifikasi Profesi dalam daftar Lembaga Sertifikasi Profesi di Otoritas Jasa Keuangan dan di dalam pengumuman pada situs web Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan 3 (tiga) surat peringatan dengan tenggang waktu surat peringatan masing-masing selama 1 (satu) bulan.
