POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi...
Pasal 19
BAB 6 — LAIN-LAIN
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk: a. melakukan koordinasi dengan BNSP dalam rangka evaluasi terhadap kualitas standar Sertifikasi Kompetensi Kerja dan materi yang diujikan dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan b. mencantumkan atau menghapus nama Lembaga Sertifikasi Profesi dalam daftar Lembaga Sertifikasi Profesi di OJK dan di dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan. (2) Lembaga Sertifikasi Profesi wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan program Sertifikasi Kompetensi Kerja yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d.
