Pasal 18
BAB 5 — PROGRAM PEMELIHARAAN
(1) BPR dan BPRS wajib mengikutsertakan setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dalam Program Pemeliharaan kompetensi kerja secara berkala. (2) Jangka waktu Program Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam masa berlakunya Sertifikat Kompetensi Kerja sebagai salah satu persyaratan perpanjangan masa berlaku Sertifikat
Kompetensi Kerja. (3) Program Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sejak berlakunya Sertifikat Kompetensi Kerja. (4) BPR dan BPRS wajib mengadministrasikan dengan tertib dokumen Program Pemeliharaan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS.
