POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi...
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab unsur pengarah dan unsur pelaksana ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan ketentuan BNSP.
