POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi...
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sertifikat kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris BPR dan BPRS yang masih berlaku berdasarkan SKKNI bagi BPR dan BPRS diakui sebagai Sertifikat Kompetensi Kerja tingkat 1.
