POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 64
BAB 7 — SANKSI
Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bank yang terlambat menyampaikan laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan atau paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
