Pasal 63
BAB 7 — SANKSI
Bank yang tidak memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 23, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 47, Pasal 52, Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal 57
No.369, 2015
ayat (1), Pasal 57 ayat (3), Pasal 57 ayat (4), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 61 ayat (3) atau Pasal 62, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. larangan transfer laba bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; c. penundaan pembagian dividen atas seluruh kepemilikan saham dari pemegang saham yang melakukan setoran modal; d. pembekuan kegiatan usaha tertentu; e. larangan pembukaan jaringan kantor; f. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau g. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank sesuai ketentuan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
