POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 62
BAB 6 — TAHAPAN PEMENUHAN LCR
Bank wajib menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengenai kondisi likuiditas Bank dalam hal tidak mampu dan/atau berpotensi tidak memenuhi LCR sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
