POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 61
BAB 6 — TAHAPAN PEMENUHAN LCR
(1) Kewajiban pemenuhan LCR dilakukan secara bertahap. (2) Tahapan pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit:
- bagi Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 4 dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri: a. 70% (tujuh puluh persen) sejak tanggal 31 Desember 2015; b. 80% (delapan puluh persen) sejak tanggal 31 Desember 2016; c. 90% (sembilan puluh persen) sejak tanggal 31 Desember 2017; dan d. 100% (seratus persen) sejak tanggal 31 Desember 2018;
No.369, 2015
- bagi Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan bank asing selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri: a. 70% (tujuh puluh persen) sejak tanggal 30 Juni 2016; b. 80% (delapan puluh persen) sejak tanggal 30 Juni 2017; c. 90% (sembilan puluh persen) sejak tanggal 31 Desember 2017; dan d. 100% (seratus persen) sejak tanggal 31 Desember 2018. (3) Bank wajib memenuhi LCR sebagaimana tahapan dimaksud pada ayat (2).
