Pasal 60
BAB 5 — PERHITUNGAN DAN PELAPORAN LCR
(1) Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 1 dan BUKU 2 yang pada awalnya tidak diwajibkan memenuhi ketentuan LCR, kemudian menjadi Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4 atau bank asing
No.369, 2015
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib menghitung dan menyampaikan laporan LCR. (2) Kewajiban penyampaian laporan LCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. laporan LCR bulanan dilakukan pertama kali pada bulan ketiga sejak dinyatakan sebagai Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4 atau bank asing; b. laporan LCR triwulanan dilakukan pertama kali pada periode triwulanan berikutnya setelah menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal terdapat Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4 atau bank asing kemudian menjadi Bank yang tidak termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank tetap wajib memenuhi ketentuan perhitungan dan pelaporan LCR sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
