POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 59
BAB 5 — PERHITUNGAN DAN PELAPORAN LCR
(1) Kewajiban publikasi nilai LCR triwulanan melalui surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b pertama kali dilakukan untuk posisi laporan bulan Maret 2019. (2) Bank dinyatakan tidak mempublikasikan nilai LCR triwulanan melalui surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dalam laporan publikasi triwulanan yang diumumkan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai LCR.
