POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 58
BAB 5 — PERHITUNGAN DAN PELAPORAN LCR
(1) Kewajiban publikasi perhitungan dan nilai LCR triwulanan melalui situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a pertama kali dilakukan untuk posisi laporan: a. bulan Maret 2016, untuk Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 4 dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; dan b. bulan September 2016, untuk Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan bank asing selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (2) Penyusunan laporan perhitungan LCR triwulanan sebagaimana format pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
