Pasal 57
BAB 5 — PERHITUNGAN DAN PELAPORAN LCR
(1) Bank wajib menghitung dan mempublikasikan laporan LCR triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c berdasarkan rata-rata harian laporan. (2) Dalam hal Bank belum diwajibkan untuk melakukan perhitungan LCR secara harian sebagaimana dimaksud
No.369, 2015
dalam Pasal 53 ayat (1), Bank dapat menghitung nilai LCR triwulanan berdasarkan rata-rata posisi akhir bulan laporan. (3) Bank wajib mempublikasikan perhitungan dan/atau nilai LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. (4) Bank wajib mempublikasikan perhitungan dan/atau nilai LCR triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c melalui: a. situs web Bank untuk perhitungan dan nilai LCR secara triwulanan; dan b. paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian cetak berbahasa INDONESIA yang memiliki peredaran luas dan secara online bersamaan dengan laporan publikasi triwulanan. (5) Kewajiban publikasi perhitungan dan nilai LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan paling lambat: a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Maret, Juni, dan September; b. akhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan posisi akhir bulan Desember. (6) Tata cara, format, dan jangka waktu publikasi nilai LCR triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai tata cara, format, dan jangka waktu publikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank. (7) Bank wajib memelihara pengumuman laporan LCR triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling kurang untuk 5 (lima) tahun buku terakhir.
No.369, 2015
