POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 56
BAB 5 — PERHITUNGAN DAN PELAPORAN LCR
(1) Kewajiban penyampaian laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b pertama kali dilakukan untuk posisi laporan: a. tanggal 31 Desember 2015, untuk Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 4 dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; dan b. tanggal 30 Juni 2016, untuk Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan bank asing selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (2) Penyusunan laporan LCR bulanan menggunakan format sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
