Pasal 55
BAB 5 — PERHITUNGAN DAN PELAPORAN LCR
(1) Bank wajib menyampaikan laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Bank wajib menyampaikan laporan LCR bulanan secara offline. (3) Bank wajib menyampaikan laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat: a. 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan laporan, untuk laporan LCR bulanan individual; dan b. 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan, untuk laporan LCR bulanan secara konsolidasi. (4) Penyampaian laporan LCR bulanan secara offline sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional 1 Jabodetabek, Banten, Lampung, dan Kalimantan, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Jakarta, Bogor,
No.369, 2015
Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Provinsi Banten. (5) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
