POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 54
BAB 5 — PERHITUNGAN DAN PELAPORAN LCR
(1) Bank wajib menyusun laporan LCR bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b berdasarkan rata-rata harian laporan. (2) Dalam hal Bank belum diwajibkan untuk melakukan perhitungan LCR secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Bank dapat menghitung nilai LCR bulanan berdasarkan posisi akhir bulan laporan.
