Pasal 53
BAB 5 — PERHITUNGAN DAN PELAPORAN LCR
(1) Kewajiban perhitungan LCR harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mulai berlaku sejak: a. 1 April 2017, untuk Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 4 dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; dan b. 1 Oktober 2017, untuk Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan bank asing selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (2) Bank wajib menyampaikan laporan LCR harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Tata cara pelaporan LCR harian secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal sistem pelaporan harian LCR secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia dan/atau terdapat kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank menyampaikan laporan
No.369, 2015
harian secara offline.
