POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 6
BAB 2 — HIGH QUALITY LIQUID ASSET
(1) Bank wajib memiliki HQLA dalam rangka pemenuhan LCR. (2) Bank wajib memiliki kebijakan mengenai HQLA paling kurang untuk: a. mengidentifikasi entitas hukum, lokasi geografis, jenis mata uang dan/atau rekening HQLA ditempatkan; dan b. mengecualikan aset tertentu dari HQLA berdasarkan alasan operasional.
No.369, 2015
(3) Nilai HQLA yang diperhitungkan dalam perhitungan LCR adalah nilai pasar dari HQLA.
