POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 7
BAB 2 — HIGH QUALITY LIQUID ASSET
(1) Komponen HQLA yang diperhitungkan dalam pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. HQLA Level 1; dan b. HQLA Level 2 yang meliputi:
- HQLA Level 2A; dan
- HQLA Level 2B. (2) HQLA Level 1 yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR tidak dibatasi jumlahnya. (3) HQLA Level 2 yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total HQLA. (4) HQLA Level 2B yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR paling tinggi 15% (lima belas persen) dari total HQLA. (5) Perhitungan batas maksimum HQLA Level 2 dan HQLA Level 2B menggunakan formula sebagaimana Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
