POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk: a. Bank yang termasuk dalam kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3; b. Bank yang termasuk dalam kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4; dan c. bank asing.
