POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 48
BAB 4 — ARUS KAS MASUK (CASH INFLOW)
(1) Tingkat penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai tagihan transaksi derivatif. (2) Dalam hal Bank menyerahkan agunan berupa HQLA dalam transaksi derivatif, perhitungan arus kas masuk dari tagihan transaksi derivatif harus dikurangi dengan nilai agunan yang diberikan.
