POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 49
BAB 4 — ARUS KAS MASUK (CASH INFLOW)
Tingkat penerimaan dari tagihan kontraktual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b ditetapkan 50% (lima puluh persen) dari nilai tagihan.
No.369, 2015
