POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 46
BAB 4 — ARUS KAS MASUK (CASH INFLOW)
Tingkat penerimaan dari tagihan kepada nasabah korporasi non-keuangan, Pemerintah Pusat, pemerintah negara lain, entitas sektor publik, dan bank pembangunan multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b angka
No.369, 2015
2 ditetapkan: a. tingkat penerimaan yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga atas kredit dengan kualitas Lancar ditetapkan 50% (lima puluh persen) dari nilai kontraktual; dan/atau b. tingkat penerimaan yang berasal dari surat berharga yang tidak diperhitungkan sebagai HQLA dengan sisa jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai kontraktual.
