POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 45
BAB 4 — ARUS KAS MASUK (CASH INFLOW)
(1) Tingkat penerimaan dari tagihan kepada lembaga jasa keuangan dan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b angka 1 ditetapkan: a. tingkat penerimaan yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga atas kredit dengan kualitas Lancar ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai kontraktual; b. tingkat penerimaan yang berasal dari surat berharga yang tidak diperhitungkan sebagai HQLA dengan sisa jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai kontraktual; (2) Tingkat penerimaan dari penempatan dana pada Bank lain untuk keperluan aktivitas operasional ditetapkan 0% (nol persen) dari nilai kontraktual.
