POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 44
BAB 4 — ARUS KAS MASUK (CASH INFLOW)
Tingkat penerimaan dari tagihan kepada nasabah perorangan dan tagihan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga atas kredit dengan kualitas Lancar ditetapkan 50% (lima puluh persen) dari nilai kontraktual.
