POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 43
BAB 4 — ARUS KAS MASUK (CASH INFLOW)
(1) Bank wajib menghitung arus kas masuk berdasarkan pihak lawan (counterparty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b: a. nasabah perorangan dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; b. nasabah lainnya yang terdiri atas;
- lembaga jasa keuangan dan Bank INDONESIA; dan
- lainnya. (2) Arus kas masuk yang berasal dari pinjaman tanpa jangka waktu tertentu dilarang diperhitungkan sebagai arus kas masuk dalam perhitungan LCR. (3) Dalam hal arus kas masuk berasal dari pembayaran pokok minimum, fee atau bunga atas pinjaman tanpa jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
No.369, 2015
(2) yang secara kontraktual jatuh tempo dalam 30 (tiga puluh) hari, arus kas masuk dapat diperhitungkan sebagai arus kas masuk dalam perhitungan LCR. (4) Fasilitas kredit yang diperjanjikan untuk diperpanjang (revolving credit facilities) tidak dapat diperhitungkan sebagai arus kas masuk dalam perhitungan LCR.
