Pasal 42
BAB 4 — ARUS KAS MASUK (CASH INFLOW)
(1) Tingkat penerimaan (inflow rate) dari pinjaman dengan agunan (secured lending) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan jenis agunan yang mendasari, yaitu: a. 0% (nol persen) dari nilai kontraktual dalam hal agunan adalah HQLA Level 1; b. 15% (lima belas persen) dari nilai kontraktual dalam hal agunan adalah HQLA Level 2A; c. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kontraktual dalam hal agunan adalah efek beragun aset yang memenuhi persyaratan sebagai HQLA Level 2B; d. 50% (lima puluh persen) dari nilai kontraktual dalam hal agunan adalah HQLA Level 2B selain efek
No.369, 2015
beragun aset; e. 50% (lima puluh persen) dari nilai kontraktual dalam hal transaksi berupa margin lending dengan agunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai HQLA; dan/atau f. 100% (seratus persen) dari nilai kontraktual dalam hal agunan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
(2) Dalam hal agunan yang diterima oleh Bank dalam transaksi pinjaman dengan agunan (secured lending), diagunkan dan digunakan untuk menutupi posisi short Bank maka tingkat penerimaan dari transaksi pinjaman dengan agunan (secured lending) ditetapkan 0% (nol persen).
