Pasal 41
BAB 4 — ARUS KAS MASUK (CASH INFLOW)
(1) Dalam rangka pemenuhan LCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank wajib menghitung arus kas masuk (cash inflow) selama 30 (tiga puluh) hari kedepan yang bersumber dari: a. pinjaman dengan agunan (secured lending); b. tagihan berdasarkan pihak lawan (counterparty); dan/atau
No.369, 2015
c. arus kas masuk lainnya. (2) Bank dilarang menghitung tagihan komitmen (committed facility) fasilitas kredit dan fasilitas likuiditas sebagai sumber arus kas masuk. (3) Nilai arus kas masuk yang dapat diperhitungkan dalam LCR paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari total arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (4) Dalam menghitung arus kas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank hanya dapat memperhitungkan arus kas masuk kontraktual yang memenuhi persyaratan: a. berasal dari tagihan yang memiliki kualitas Lancar; dan b. tidak diekspektasikan terjadi gagal bayar (default) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kedepan. (5) Nilai arus kas masuk yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan LCR adalah sebesar nilai tagihan kontraktual dikalikan dengan tingkat penerimaan (inflow rate).
