POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 40
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Tingkat penarikan terhadap arus kas keluar kontraktual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g ditetapkan 100% (seratus persen) dari kewajiban kontraktual lainnya dalam periode 30 (tiga puluh) hari.
