Pasal 39
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Arus kas keluar lainnya (additional requirement) yang terkait dengan kewajiban kontijensi Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f meliputi: a. kewajiban yang berasal dari instrumen trade finance; b. kewajiban yang berasal dari fasilitas kredit dan
No.369, 2015
fasilitas likuiditas yang bersifat unconditionally revocable uncommitted; c. kewajiban yang berasal dari letter of credit (L/C) dan garansi yang tidak terkait dengan kewajiban trade finance; d. kewajiban yang berasal dari permintaan potensial untuk membeli kembali utang Bank atau yang terkait dengan securities investment vehicles dan fasilitas pembiayaan lainnya; e. kewajiban yang berasal dari structured product yang diantisipasi oleh nasabah melalui ready marketability; f. kewajiban yang berasal dari dana kelolaan (managed funds) yang dijual dengan tujuan menjaga kestabilan nilai; g. kewajiban untuk menutup potensi pembelian kembali surat berharga berupa surat utang, dengan atau tanpa agunan, yang memiliki jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari bagi emiten yang memiliki afiliasi dengan dealer atau market maker; dan/atau h. kewajiban non-kontraktual posisi short nasabah yang dilindungi dengan agunan nasabah lain. (2) Tingkat penarikan dari kewajiban kontijensi Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. 3% (tiga persen) untuk kewajiban yang berasal dari instrumen trade finance; b. 0% (nol persen) untuk kewajiban yang berasal dari fasilitas kredit dan fasilitas likuiditas yang bersifat unconditionally revocable uncommitted; c. 5% (lima persen) untuk kewajiban yang berasal dari letter of credit (L/C) dan garansi yang tidak terkait dengan kewajiban trade finance; d. 5% (lima persen) untuk kewajiban yang berasal dari permintaan potensial untuk membeli kembali utang Bank atau yang terkait dengan securities investment vehicles dan fasilitas pembiayaan lainnya;
No.369, 2015
e. 5% (lima persen) untuk kewajiban yang berasal dari structured product yang diantisipasi oleh nasabah melalui ready marketability; f. 5% (lima persen) untuk kewajiban yang berasal dari dana kelolaan (managed funds) yang dijual dengan tujuan menjaga kestabilan nilai; g. 5% (lima persen) untuk kewajiban menutup potensi pembelian kembali surat berharga berupa surat utang, dengan atau tanpa agunan, yang memiliki jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari bagi emiten yang memiliki afiliasi dengan dealer atau market maker; dan/atau h. 50% untuk kewajiban non-kontraktual posisi short nasabah yang dilindungi dengan agunan nasabah lain.
