Pasal 38
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Tingkat penarikan terhadap kewajiban kontraktual lainnya terkait penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e ditetapkan 100% (seratus persen) dari kewajiban kontraktual terkait penyaluran dana kepada lembaga jasa keuangan dalam periode 30 (tiga puluh) hari. (2) Jika total seluruh kewajiban kontraktual terkait penyaluran dana kepada nasabah perorangan dan korporasi non-keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kedepan yang belum tercakup dalam kategori lainnya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total arus masuk (inflow) yang bersifat kontraktual dalam periode 30 (tiga puluh) hari, tingkat penarikan ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai selisih lebih antara: a. kewajiban kontraktual untuk menyalurkan dana; dan b. 50% (lima puluh persen) total arus kas masuk (cash inflow).
